Articles

Pajak Restoran

Apa itu pajak restoran?

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Namun tidak hanya restoran, karena berdasarkan definisi restoran di sini yakni fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:

  • Rumah makan
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung
  • Bar
  • Sejenisnya termasuk jasa boga /catering

Lalu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pajak restoran ini termasuk kedalam pajak daerah.

Lalu siapa yang menanggung pajak restoran?

Objek
Untuk objek pajak restoran sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, yang menjadi objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat (dine in) ataupun di tempat lain (take away).

Maka dari itu, pembelian makanan/minuman di restoran, baik dalam layanan antar (delivery service), makan di tempat dan di tempat lain akan dikenakan pajak restoran.

Subjek
Subjek pajak restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut Pajak Bangunan 1 (PB1), yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.

Artinya bahwa PB1/pajak restoran ini tidak dibebankan kepada pemilik resto, tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumen.

Pembeli makanan/minuman membayar PB1/pajak restoran biasanya bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena pajak tersebut biasanya sudah tertera dalam struk pembelian.

Apakah PB1 sama dengan PPN?

Memang jika dilihat PB1 dan PPN ini hampir sama karena pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun PB1 dan PPN memiliki pembeda dari segi pemungutnya loh.

PPN
Dipungut oleh pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PB1
Pajak restoran/PB1 dipungut oleh pemerintah daerah (pemda).

Berapa tarif pajak restoran?

Dalam UU PDRD disebut bahwa kewenangan untuk menentukan tarif PB1 ada pada pemerintah daerah tersebut. Namun disebut juga dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD bahwasannya tarif pajak restoran paling tinggi 10% dari DPP.

Maka tak heran jika memang di berbagai daerah terdapat perbedaan dalam tarif PB1, walaupun banyak juga daerah yang memakai tarif maksimal sebesar 10% untuk tarif PB1.

Untuk mengetahui tarif pajak restoran/PB1 di suatu daerah, maka kita bisa mengecek tarif tersebut di situs resmi daerah tersebut.

Contoh tarif pajak restoran di beberapa daerah beserta peraturan daerahnya
Contoh perhitungan pajak restoran

Berikut merupakan contoh struk setelah melakukan makan di tempat (dine in) di restoran.

Dapat dilihat dari struk tersebut bahwa pembelian makanan sebesar Rp 790.000 lalu dikenakan service charge sebesar 5% dari total pembelian tersebut.

Lalu untuk perhitungan DPP ialah total pembelian makanan + service charge yang mana total DPP yang di dapat ialah Rp 829.500. Lalu baru di kali dengan tarif pajak restoran sebesar 10%. Maka pajak restoran tersebut sebesar Rp 82.950.

Disamping ini terdapat contoh lain dalam struk pembelian makanan di restoran dengan cara dine in.

Dapat dilihat dari struk tersebut bahwa pembelian makan dan minum sebesar Rp 138.000 lalu dikenakan service charge sebesar 8% dari total pembelian tersebut.

Lalu untuk perhitungan DPP ialah total pembelian makanan + service charge yang mana total DPP yang di dapat ialah Rp 149.580. Lalu baru di kali dengan tarif pajak restoran sebesar 10%. Maka pajak restoran/PB1 tersebut sebesar Rp 14.958.

Perlu diketahui juga bahwa tarif service charge tiap restoran akan berbeda-beda karena memang untuk tarifnya mengikuti kebijakan perusahaan/restoran tersebut.

Disamping ini terdapat contoh lain dalam struk pembelian makanan di restoran dengan cara take away.

Untuk beberapa restoran sendiri sebenarnya ada yang mengenakan take away charge ini ataupun tidak mengenakannya tergantung bagaimana kebijakan perusahaan/restoran tersebut.
Pada struk di samping ini merupakan restoran/tempat makan yang mengenakan takeaway charge. Tetapi untuk perhitungan DPPnya tetap sama yaitu total pembelian + take away charge, lalu totalnya sebesar Rp 48. 183 di kali tarif pajak restoran yaitu sebesar 10%, maka pajak restoran sebesar Rp 4.818.