Articles

e-TAX Court

Apa itu e-Tax Court?

e-Tax Court adalah sistem aplikasi untuk melaksanakan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik yang disediakan oleh pengadilan pajak, dimana kehadiran ­e-Tax Court merubah tata cara peradilan di Indonesia. Dengan adanya e-Tax Court proses persidangan dan pengadministrasian menjadi lebih sederhana karena dapat melakukan pendaftaran, pengajuan banding, atau gugatan, hingga melakukan persidangan secara elektronik. Putusan secara elektronik dari hasil persidangan juga dapat dilakukan pada e-Tax Court.

e-Tax Court merupakan aplikasi berbasis web. Pengguna disarankan untuk menggunakan browser yang ter-update agar aplikasi dapat berjalan secara optimal. e-Tax Court dapat diakses pada alamat etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id.

Fitur-Fitur dalam Aplikasi e-Tax Court

e-Registration merupakan fitur yang ditujukan untuk pengguna baru dalam mendaftarkan diri sebagai pengguna ke dalam e-Tax Court.

e-Filing Banding Gugatan merupakan fitur untuk mengajukan permohonan Banding atau Gugatan secara elektronik melalui aplikasi e-Tax Court.

e-Litigation merupakan fitur untuk mendukung proses persidangan seperti jadwal dan pemberitahuan sidang secara daring.

e-Putusan merupakan fitur untuk pengiriman penerbitan salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.

e-dashboard merupakan fitur yang berisi informasi sengketa pajak secara realtime atau langsung.

Manfaat dan Perubahan dari e-Tax Court
  1. Surat, bukti, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses peradilan diberikan secara elektronik, sehingga mengurangi penggunaan kertas;
  2. Jangka waktu dari proses administrasi sengketa pajak hingga sidang perdana menjadi lebih cepat (waktu paling lama 4 bulan sejak permohonan banding atau gugatan diterima dimana sebelumnya memakan waktu 6 bulan);
  3. Pihak yang bersengketa bisa memantau proses sengketa secara online, sehingga proses persidangan lebih transparan;
  4. Salinan putusan diterima oleh pemohon terdaftar secara elektronik. Pemohon akan menerima notifikasi 5 hari sebelum sidang pengucapan. Pada hari ke-5, pemohon terdaftar akan menerima salinan putusan digital dimana sebelumnya salinan putusan dari hasil sidang diterima oleh pemohon dalam waktu 30 hari sejak putusan diucap.